WELLCOME TEACHERS

Untuk semua rekan - rekan guru, sahabat kenalan yang mempunyai kepedulian dan perhatian terhadap dunia keguruan.... Ini adalah media kita bersama untuk membagi pengalaman - pengalaman menarik ataupun hal - hal problematis yang pernah kita temui selama menekuni profesi yang diberi gelar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Jumat, 07 Januari 2011

MENJARING DAN MENGHASILKAN BIBIT UNGGUL PROFESI GURU

(Refleksi Peringatan Hari Guru 25 Nopember 2010)
Timor Express, 24 Nopember 2010
Oleh : Yohanes Peu

Berbicara tentang guru, tentu tidak dapat terlepas dari citra dan kualitas guru yang semakin memudar. Kenyataan menunjukkan bahwa sejak lebih dari dua dasawarsa terakhir, pekerjaan guru tidak menarik lagi, sehingga hanya dipilih oleh mereka yang tidak mempunyai pilihan lain. Meskipun demikian, harus diakui bahwa tidak semua guru seperti itu. Masih banyak guru yang mendedikasikan dirinya dalam bidang pendidikan ini karena memang benar-benar menyadari pentingnya pendidikan dan pentingnya peran guru dalam membina generasi penerus yang akan menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang.
Idealnya, semua stakeholder pendidikan mengharapkan agar para guru sebagai agen pelaksana pembelajaran di kelas harus betul – betul berkualitas. Harapan ini secara jelas tertuang dalam Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan berbagai produk ketentuan hukum tentang pendidikan lainnya. Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2005 misalnya, mengisyaratkan bahwa kualifikasi guru untuk semua jenjang pendidikan adalah minimal S1 (Sarjana). Lantas apakah dengan kualifikasi tersebut mencerminkan kualitas guru? Tunggu dulu!
Prof. Dr. A. Mans Mandaru pada sekali kesempatan perkuliahan di kampus FKIP UNDANA mengatakan bahwa salah satu penyebab kegagalan siswa dalam Ujian Nasional (UN) adalah karena selama evalusi pembelajaran pra- UN, para guru cenderung membuat pertanyaan-pertanyaan sebatas ranah kognitif tingkat rendah antara lain tingkat ingatan, pemahaman dan aplikasi. Akibatnya ketika siswa dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan ranah kognitif tingkat tinggi (misalnya ketika UN), para siswa kita kelabakan.
Kala itu penulis merefleksi dan mengaitkannya dengan kenyataan empiris di sekolah, ternyata pernyataan sang profesor tersebut benar adanya. Dan jika pernyataan tersebut sahih dan representatif maka dapat di duga sebagai satu indikator rendahnya kualitas guru terlebih dalam hal keterampilan merumuskan atau membuat pertanyaan.
Tulisan ini mau menyoroti faktor penyebab kelemahan guru dalam merumuskan pertanyaan yang hanya terbatas pada ranah kognitif tingkat rendah dan juga memaparkan strategi menjaring dan menciptakan bibit unggul profesi guru. Selain itu tulisan ini dapat menjadi bahan refleksi bagi semua komponen pendidikan pada peringatan hari guru tanggal 25 Nopember 2010.
Merefleksi kembali penyataan Profesor Mans diatas, penulis mengakui bahwa yang terjadi selama ini para guru hanya membuat pertanyaan-pertanyaan dalam evaluasi pembelajaran sebatas ranah kognitif tingkat rendah yaitu ingatan, pemahaman dan aplikasi (sesuai pengalaman penulis selama menjadi guru). Mengapa? Alasannya tentu akan berbeda-beda jika pertanyaan ini diajukan kepada setiap guru. Bagi saya, alasan mendasar guru tidak merumuskan pertanyaan - pertanyaan pada tataran kognitif tingkat tinggi yaitu karena para guru berada dalam satu sistem yang sudah terpola untuk mengerjakan sesuatu mengikuti pola yang sudah ada. Pengalaman saya menjadi guru ketika merumuskan pertanyaan saat ujian semester misalnya, saya pun harus membuat pertanyaan mengikuti petunjuk yang diberikan yaitu pertanyaan sebatas ranah konitif ingatan, pemahaman dan aplikasi. Alasan lainnya adalah karena selama saya kuliah dosen tidak pernah mengajarkan bagaimana membuat pertanyaan – pertanyaan dimaksud. Malah yang terjadi pada matakuliah yang membidangi evaluasi belajar misalnya assesmen pembelajaran, para dosen justru mengkomersialkan matakuliah yang diasuhnya. Dosen menjual modul, jarang memberikan kuliah sambil menunggu waktu yang tepat untuk memberikan ujian akhir semester selanjutnya memberikan skor nilai kepada mahasiswa. Parahnya lagi, bagi mahasiswa yang tidak membeli modul maka jelas tidak mendapatkan skor nilai. Aneh tapi ini nyata sesuai yang saya alami pada perjalanan perkuliahan saya selama ini.
Inilah alasan mendasar saya (secara pribadi) jika ditanya soal ketidakmampuan merumuskan pertanyaan pada ranah kognitif tingkat tinggi. Jadi alasan mengapa para guru hanya mampu merumuskan pertanyaan sebatas pada ranah kognitif tingkat rendah yaitu bahwa optimalisasi pembekalan seorang calon guru selama belajar di LPTK ( Lembaga Penyedia Tenaga Kependidikan ) belum maksimal sehingga ketika terjun di sekolah pun para guru hanya memiliki kemampuan dan keterampilan yang apa adanya. Dan dengan demikian maka saya dapat menduga bahwa rendahnya kualitas guru bisa disebabkan oleh rendahya kualitas layanan yang diberikan kepada seorang calon guru selama belajar di LPTK.
Oleh karena itu ada beberapa strategi untuk menjaring dan menghasilkan bibit unggul ( dapat dibaca : guru berkualitas ) profesi guru.

Menjaring Bibit Unggul Profesi Guru

Kita saksikan akhir – akhir ini saat musim penerimaan mahasiswa (tahun akademik baru), iklan penerimaan mahasiswa baru nyaris memenuhi halaman surat kabar lokal. Wajar – wajar saja promosi perguruan tinggi untuk menjaring mahasiswa baru. Tetapi yang perlu mendapat perhatian adalah pola rekruitmen mahasiswanya (terutama LPTK) sehingga jaminan kualitasnya semakin unggul dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hemat saya, salah satu cara untuk menjaring bibit unggul profesi guru adalah melalui rekruitmen mahasiswa calon guru di LPTK. Sudah saatnya di setiap LPTK untuk tidak asal-asalan menjaring mahasiswa yang notabene adalah calon guru. Caranya (selain tes tertulis ataupun wawancara), bisa saja melalui seleksi rapor SLTA, standarisasi nilai hasil UN SLTA dan lain sebagainya. LPTK dapat memikirkan metode seleksi lainnya sehingga mahasiswa calon guru yang kuliah di LPTK adalah betul-betul bibit unggul. Oleh karena itu maka pemerintah perlu mengadakan restrukturisasi menyeluruh terhadap seluruh LPTK terlebih dalam pola rekruitmen mahasiswanya sehingga kelak mahasiswa calon guru yang belajar di LPTK adalah bibit – bibit unggul putra – putri terbaik bangsa.
Cara lainnya adalah dengan membuka kembali pendidikan keguruan setara SMA. Pendidikan ini semacam Sekolah Menengah Kejuruan yang secara khusus mempersiapkan peserta didik calon guru untuk melanjutkan studinya ke LPTK. Langkah ini kiranya dapat menanamkan motivasi sejak dini kepada calon guru bahwa menjadi guru merupakan suatu panggilan bukan suatu keterpaksaan seperti para sarjana non pendidikan yang belok haluan mengambil akta mengajar untuk menjadi guru karena tidak mendapatkan pekerjaan di sektor lain. Langkah ini juga dianggap jitu jika memperhatikan aspek kelinearan disilin ilmu yang dikuasai. Artinya bahwa seorang calon guru yang akan mengenyam pendidikan di LPTK berasal dari latar displin ilmu yang sama pada pendidikan sebelumnya yaitu berlatar disiplin ilmu keguruan pada pendidikan menengah. Bandingkan saja dengan kualifikasi dosen sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2005 dimana UU ini mengisyaratkan bahwa kualifikasi dosen minimal S2 dari S1 yang linear. Pola seperti ini juga dapat diterapkan untuk kualifikasi guru yang minimal S1 tapi harus dari jenjang sebelumnya yang linear. Kemudian ditinjau dari segi waktu maka sangatlah efektif. Semakin lama seorang calon guru mendalami ilmu pendidikan dan keguruan maka penguasaan terhadap bidang ilmu yang dipelajari akan semakin bagus. Dengan mempelajari bidang ilmu tersebut sejak pendidikan menengah kemudian di lanjutkan ke LPTK maka saya yakin kualitas calon guru akan semakin unggul ketimbang hanya kurang lebih 4 tahun mengenyam pendidikan prajabatan di LPTK. Namun satu hal yang perlu diingat bahwa output dari sekolah keguruan pada pendidikan menengah ini bukanlah jaminan untuk bekerja sebagai guru karena UU RI No.14 Tahun 2005 menghendaki kualifikasi guru untuk semua jenjang pendidikan harus minimal S1. Oleh karena itu outputnya harus melanjutkan pendidikannya ke LPTK pada perguruan tinggi.
Sertifikasi guru dan pemberian tunjangan sertifikasi juga bisa menjadi stimulus untuk menjaring calon guru bibit unggul. Upaya sertifikasi dan pemberian tunjangan profesional guru ini patut mendapat apresiasi. Cara untuk meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi profesi guru ini akan memikat para lulusan terbaik dari SLTA untuk melanjutkan ke program keguruan di perguruan tinggi.

Menghasilkan Guru Berkualitas : Perlu Optimalkan Layanan di LPTK

Seperti yang telah saya sinyalir di atas bahwa rendahnya kualitas guru bisa disebabkan oleh optimalisasi layanan bagi seorang calon guru selama perkuliahan di LPTK yang belum maksimal. Dugaan saya ini beralasan karena sesuai dengan kenyataan dan pengalaman yang saya alami selama kuliah. Dosen jarang memberi kuliah, menjual modul dan sebagainya.
Berkaitan dengan masalah dan kendala guru sebagaimana dikemukakan di atas, cukup banyak kritikan tajam yang ditujukan kepada LPTK khususnya yang berkenaan dengan ketidak mampuan LPTK sebagai lembaga yang menggembleng para calon guru untuk menghasilkan guru yang berkualitas.
Prof. Dr. Mohamad Surya dalam orasi ilmiahnya di hadapan rapat terbuka senat universitas PGRI Yogyakarta tanggal 11 Desember 2007 mengatakan bahwa LPTK di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan masalah. Masih longgarnya tuntutan persyaratan untuk menjadi calon guru; para peneliti dan pendidik guru baru sampai pada kesepakatan mengenai pengetahuan dasar yang diperlukan oleh guru untuk memasuki kelas. Pendidikan guru di masa lalu hingga sekarang sering dikritik terlalu sempit yang dibatasi dengan mempersiapkan pengetahuan yang akan diajarkan di kelas. Sementara kurang memperhatikan hal-hal yang terkait dengan pemahaman mengenai peserta didik, pengembangan profesi, pembentukan kepribadian, dan landasan pedagogis. Sebagai akibatnya ialah guru hanya mampu tampil sebagai penyampai pengetahuan dan tidak tampil sebagai guru profesional sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen ( http://afin.blogmalhikdua.com ).
Lahirnya Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan berbagai produk ketentuan hukum lainnya merupakan satu tantangan yang harus dihadapi oleh Perguruan Tinggi khususnya LPTK yang mempunyai tanggung jawab dalam menghasilkan guru yang berkualitas.
Oleh karena itu maka penerimaan mahasiswa calon guru di LPTK harus diperketat. Demikian juga, tidak sembarang perguruan tinggi boleh menyelenggarakan program pendidikan calon guru. Hanya perguruan tinggi yang benar-benar berkualitas dan program studi yang terakreditasi B saja yang boleh menyelenggarakan program studi kependidikan, itu pun dengan pengawasan yang sangat ketat oleh lembaga independen yang ditunjuk. Cara itu dipastikan akan menghasilkan calon-calon guru yang bermutu yang siap menjadi guru profesional di lapangan (http://www.pekanbaruriau.com/2008/06/guru-kita-ke-depan.html).
Dengan demikian maka ada beberapa saran yang dapat kami sampaikan untuk pembenahan LPTK antara lain :
- Seleksi dengan benar-benar calon mahasiswa yang akan kuliah di jurusan pendidikan (LPTK).
- Selama kuliah di jurusan pendidikan, seorang mahasiswa harus dibekali dengan motivasi menjadi guru yang kuat. Para dosen agar tidak asal-asalan memberi kuliah.
- Jika perlu, LPTK dan pemerintah daerah membuat kontrak merekrut lulusan terbaik SLTA di daerah untuk menjalani ikatan dinas dan di kuliahkan di jurusan pendidikan.

Kiranya beberapa gagasan diatas perlu dipertimbangkan terlebih oleh LPTK agar dapat berbenah diri menuju LPTK “model baru” yang mampu menghasilkan guru bibit unggul.


Penulis adalah Guru SDI Bertingkat Kelapalima 3 Kota Kupang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar